Menelaah dan memahami pengertian keadilan memang tidak begitu sulit karena terdapat beberapa perumusan sederhana yang dapat menjawab tentang pengertian keadilan. Namun untuk memahami tentang Makna Keadilan tidaklah semudah membaca teks pengertian tentang Keadilan Yang diberikan oleh para Pakar, karena Ketika berbicara tentang Makna berarti sudah bergerak dalam Tătăran filosofis Yang Perlu perenungan Secara Mendalam sampai Pada hakikat yang paling dalam.1 Berikut ini beberapa pengertian Keadilan menurut para Filsof dan para ahli hukum: Plato, menurutnya Keadilan hanya dapat ada di dalam hukum dan perundang-Undangan Yang dibuat oleh para ahli Yang khusus memikirkan hal itu.2 Untuk istilah Keadilan ini Plato menggunakan kata yunani8221Dikaiosune8221 Yang berarti Lebih luas, yaitu mencakup moralitas Einzel dan sosial.3 Penjelasan tentang tema Keepilan diberi ilustrasi dengan pengalaman saudagar kaya bernama Cephalus. Saudagar ini menekankan bahwa keuntungan besar akan didapat jika kita melakukan tindakan tidak berbohong dan curang. Adil menyangkut relasi manusia dengan yang lain.4 b. Aristoteles, adalah seorang Bilder von pertama kali yang merumuskan von arti keadilan. Ia mengatakan bahwa Keadilan adalah memberikan kepada setiap orang apa yang Menjadi haknya, fiat jutitia bereat mundus.5 Selanjutnya dia membagi Keadilan dibagi Menjadi dua bentuk yaitu: 6 Pertama, Keadilan distributif, adalah Keadilan Yang ditentukan oleh pembuat Undang-Undang, distribusinya memuat jasa, Hak, dan kebaikan taschenanggota-anggota masyarakat menurut prinsip kesamaan proporsional. Kedua, keadilan korektif, yaitu keadilan yang menjamin, mengawasi als memelihara verteilen ini melawan serangan-serangan ilegal. Fungsi korektif Keadilan Pada prinsipnya diatur oleh Hakim dan menstabilkan Kembali Status quo dengan cara mengembalikan MILIK korban Yang bersangkutan atau dengan cara mengganti Rugi atas miliknya Yang hilang atau kata Verschiedenes Keadilan distributif adalah Keadilan berdasarkan besarnya jasa Yang diberikan, sedangkan Keadilan korektif adalah Keadilan berdasarkan persamaan hak Tanpa melihat besarnya jasa yang diberikan. C. Hans Kelsen, menurutnya keadilan tentu saja juga digunakan dalam hukum, dari segi kecocokan dengan hukum positif-terutama kecocokan dengan undang-undang. Ia menggangap sesuatu yang adil hanya mengungkapkan nilai kecocokan relativ dengan sebuah norma 8220adil8221 hanya kata lain dari 8220benar8221.7 d. Jhon Rawls, Konsep keadilan menurut rawls, ial ial ial ial up up up up up up up up up up up up up up up up up up................. Sehingga Secara konseptual rawls menjelaskan Keadilan sebagai Fairness, Yang mengandung Asen-Asen, 8220bahwa orang-orang yang merdeka dan rasional Yang berkehendak untuk mengembangkan kepentingan-kepentingannya hendaknya memperoleh Suatu kedudukan Yang sama Pada saat Akan memulainya dan itu merupakan syarat Yang grundlegende bagi Mereka untuk memasuki Perhimpuan yang mereka hendaki.8 e. Soekanto, menyebut dua kutub citra keadilan yang harus melekat dalam setiap tindakan yang hendak dikatakan sebagai tindakan adil. Pertama, Naminem Laedere, yakni jangan merugikan orang lain, secara luas azas ini berarti Apa yang und tidak ingin alami, janganlah menyebabkan orang lain mengalaminya. Kedua, Suum Cuique Tribuere, yakni bertindaklah Sebanding. Secara luas azas ini berarti Apa yang boleh und ein dapat, biarkanlah orang lain berusaha mendapatkannya. Azas pertama merupakan sendi Gleichstellung yang ditujukan kepada umum sebagai azas pergaulan hidup. Sedangkan azas Kedua merupakan azas Eigenkapital Yang diarahkan Pada penyamaan apa yang tidak berbeda dan membedakan apa yang memang tidak sama.9 Terlepas Dari beberapa pendapat Dari para ahli di atas maka Perlu diambil benang merah tentang teori Keadilan tersebut, Agar Pertanyaan apa itu Keadilan dapat dijawab dengan Gamblang dan komplit serta universal. Keadilan baru dapat dikatakan bersifat allgemeines jika dapat mencakup semua persoalan keadilan sosial dan individuelles yang muncul. Universal dalam penerapannya mempunyai kunsti tuntutan-tuntutannya harus berlaku tascheni seluruh anggota masyarakat. Dapat diuniversalkan dalam kunsti harus menjadi prinsip yang universalitas penerimaannya von dapat dikembangkan seluruh warga masyarakat. Agar dapat dikembangkan dan Häuptling tindakan warga masyarakat, maka prinsip-prinsip tersebut harus dapat diumumkan dan dimengerti setiap orang. Masalah Keadilan Muncul Ketika individu-individu Yang berlainan mengalami konflik atas kepentingan Mereka, maka prinsip-prinsip Keadilan Harus Mampu tampil sebagai pemberi keputusan dan penentu akhir bagi perselisihan masalah Keadilan. Prinsip Keadilan Yang dapat diterima seluruh masyarakat Akan Menjadi prinsip Keadilan Yang bukan sekedar lahir Dari kata setuju, tetapi Benar-Benar merupakan jelmaan kesepakatan Yang mengikat dan mengandung isyarat komitmen menjaga kelestarian prinsip Keadilan tersebut.10 Selanjutnya dalam Konteks filsafat hukum, penganut Paradigmas Hukum Alam meyakini bahwa alam Semesta diciptakan dengan prinsip Keadilan, sehingga dikenal antara gelegen Stoisisme norma hukum alam Primer yg bersifat Umum menyatakan: Berikanlah kepada setiap orang apa yang Menjadi haknya (unicuique suum tribuere), dan Jangan merugikan seseorang (neminem laedere) 8221. Cicero juga menyatakan von bahwa hukum dan von keadilan von tidak von ditentukan von pendapat manusia, von tetapi oleh alam. Paradigma Positivismus Hukum, keadilan dipandang sebagai tujuan hukum. Hanya saja disadari pula sepenuhnya tentang relativitas dari keadilan ini sering mengaburkan unsur lain yang juga penting, yakni unsur kepastian hukum. Adagium yang selalu didengungkan adalah Suum jus, summa Verletzung summa lex, summa crux. Secara harfiah ungkapan tersebut berarti bahwa hukum yang keras akan melukai, kecuali keadilan dapat menolongnya. Dalam paradigma hukum Utiliranianisme, keadilan dilihat secara luas. Ukuran satu-satunya untuk mengukur sesuatu adil atu tidak adalah seberapa besar dampaknya bagi kesejahteraan manusia (menschliches Wohlergehen). Adapun apa yang dianggap bermanfaat dan tidak bermanfaat, diukur dengan perspektif ekonomi.11 1 Angkasa, Filsafat Hukum (Materi Kuliah), (Purwokerto: Universitas Jenderal Soedirman, 2010), hal. 105. 2 Dominikus Rato, Filsafat Hukum, Mencari, Menemukan, Dan Memahami Hukum, (Surabaya: LaksBang Yustisia, 2010), hal. 63. 3 Munir Fuady, Dinamika Teori Hukum, (Ciawi-Bogor: Ghalia Indonesien, 2010), hal.92 4 James Garvey, 20 Karya Filsafat Terbesar, (Yogyakarta: Penerbit Kanisius, 2010), hal. 5. 5 Dominikus Rato, Op. Cit. Hal.64 Abdul Ghofur Anshori, Filsafat Hukum Sejarah, Aliran dan Pemaknaan, (Yogyakarta: Gajah Mada University Press, 2006), hal. 47-48. 7 Hans Kelsen, Pengantar Teori Hukum, (Bandung: Penerbit Nusa Media, 2010), hal.48. 8 E. Fernando M. Manullang, Menggapai Hukum Berkeadilan, (Jakarta: Buku Kompas, 2007), hal 20. 9 Abdul Ghofur Anshori Filsafat Hukum8230. Op. Cit. Hlm 51. 10 Ebd. Hlm 51-52. 11 E. Fernando M. Manullang, Op. Cit. Hal 109.Perbincangan tentang Keadilan rasanya merupakan Suatu kewajiban Ketika berbicara tentang filsafat hukum, mengingat salah satu tujuan hukum adalah Keadilan dan ini merupakan salah satu tujuan hukum yang paling banyak dibicarakan sepanjang perjalanan Sejarah filsafat hukum. Memahami pengertian keadilan memit tidak begitu sulit karena terdapat beberapa perumusan sederhana yang dapat menjawab tentang pengertian keadilan. Namun untuk memahami tentang Makna Keadilan tidaklah semudah membaca teks pengertian tentang Keadilan Yang diberikan oleh para Pakar, karena Ketika berbicara tentang Makna berarti sudah bergerak dalam Tătăran filosofis Yang Perlu perenungan Secara Mendalam sampai Pada hakikat yang paling dalam. 1 1. Apakah yang dimaksud dengan keadilan esu tentang rumusan keadilan ini ada dua pendapat yang dasar yang perlu diperhatikan, sebagai berikut. a) Pandangan Kaum awami (pendapat Awam) Yang Pada dasarnya merumuskan bahwa Yang dimaksudkan dengan Keadilan itu ialah keserasian antara penggunaan hak dan pelaksanaan kewajiban Selaras dengan dalil8221 neraca hukum 8220 yakni 8220takaran hak dan kewajiban8221 b) Pandangan para ahli hukum (Purnadi Purbacaraka) Yang Pada dasarnya merumuskan bahwa Keadilan itu adalah keserasian antara kepastian hukum dan kesebandingan hukum 2 2. Buktikan dengan contoh bahwa Keadilan adalah keserasian antara penggunaan hak dan pelaksanaannya Adanya berdasarkan Dalil 8220 takaran hak adalah kewajiban8221 kenyataan, yang Secara jelas berarti seperti berikut ini. A) Hak setiap orang esu besar kecilnya tergantung pada atau selaras dengan besar kecil kewajibannya, sehingga dengan demikanischen berarti pula seperti dibawah ini. b) Dalam keadaan Yang wajar, tidaklah Benar kalau seseorang dapat memperoleh haknya Secara tidak Selaras dengan kewajibannya atau tidak pula Selaras kalau seseorang itu dibebankan kewajiban Yang tidak Selaras dengan haknya. c) Tiada seorangpun dapat memperoleh haknya tanpa ia melaksanakan kewajibannya, baik sebelum maupun sesudahnya, dan dengan demikian pula sebaliknya Tiada seorangpun Yang dapat dibebankan kewajibannya tanpa ia memperoleh haknya, baik sebelum maupun sesudahnya. Setiap pemilik Suatu benda atau pemegang hak MILIK atas Suatu benda Harus membayar Pajak kekayaannya atas benda miliknya itu dalam Anzahl der Beiträge tertentu Yang ditentukan menurut harga atau nilai bendanya tersebut. Semakin mahal harga atau nilai benda tersebut, maka semakin mahal pula pajak yang härus dibayar oleh pemiliknya dan demikian pula sebaliknya. Upah seorang pegawai tentunya diselaraskan dengan Berat Ringan pekerjaannya 3 3. Bagaimana pandangan para Filosof tentang Keadilan a) Plato, menurutnya Keadilan hanya dapat ada di dalam hukum dan perundang-Undangan Yang dibuat oleh para ahli Yang khusus memikirkan hal itu. 4.Untuk istilah Keadilan ini Plato menggunakan kata yunani8221 Dikaiosune8221 Yang berarti Lebih luas, yaitu mencakup moralitas Einzel dan sosia. l 5 penjelasan tentang tema Keadilan diberi ilustrasi dengan pengalaman Saudagar kaya Bernama Cephalus. Saudagar ini menekankan bahwa keuntungan besar akan didapat jika kita melakukan tindakan tidak berbohong dan curang. Adil menyangkut relasi manusia dengan yang lain 6 b) Aristoteles, adalah seorang filosof pertama kali yang merumuskan arti keadilan. Ia mengatakan, bahwa, keadilan, adalah, Mitglied, kepada, setiap, orang, apa, yang, menjadi, haknya, fiat, jutitia, bereat, mundus. 7 Selanjutnya dia membrani keadilan dibagi menjadi dua bentuk yaitu. Pertama, Keadilan distributif, adalah Keadilan Yang ditentukan oleh pembuat Undang-Undang, distribusinya memuat jasa, hak, dan kebaikan bagi Mitglieder Nutzer-Mitglieder Nutzer masyarakat menurut prinsip kesamaan proporsional. Kedua, keadilan korektif, yaitu keadilan yang menjamin, mengawasi als memelihara verteilen ini melawan serangan-serangan ilegal. Fungsi korektif Keadilan Pada prinsipnya diatur oleh Hakim dan menstabilkan Kembali Status quo dengan cara mengembalikan MILIK korban Yang bersangkutan atau dengan cara mengganti Rugi atas miliknya Yang hilang 8 Atau kata Verschiedenes Keadilan distributif adalah Keadilan berdasarkan besarnya jasa Yang diberikan, sedangkan Keadilan korektif adalah Keadilan berdasarkan persamaan Hak tanpa melihat besarnya jasa yang diberikan. c) Ulpianus Yang mengatakan bahwa Keadilan adalah kemauan Yang bersifat tetap dan Terus menerus untuk memberikan kepada setiap orang apa yang mestinya untuknya (Iustitia est constans et Perpetua voluntas ius suum cuique tribuendi). d) J ustinian Yang menyatakan bahwa 8220keadilan adalah kebijakan Yang memberikan hasil, bahwa setiap orang mendapat apa yang merupakan bagiannya8221 e) Herbert Spencer Yang mich nyatakan bahwa setiap orang bebas untuk menentukan apa yang akan dilakukannya, asal ia tidak melanggar kebebasan Yang sama Dari gelegen orang8221 . F) Roscoe Pfund yang melihat Indikator keadilan dalam hasil-hasil konkret yang bisa diberikannya kepada masyarakat. Ia Melihat bahwa hasil Yang diperoleh itu hendaknya berupa perumusan kebutuhan Manusia sebanyak-banyaknya dengan pengorbanan Yang sekecil-kecilnya. G) Nelso n yang meyatakan bahwa 8220Tidak ada arti lain bagi keadilan kecuali persamaan pribadi8221. 9 h) John Salmond Yang menyatakan bahwa norma Keadilan menentukan ruang lingkup Dari kemerdeka eine individuelle dalam mengejar ke makmuran einzelnen, sehingga dengan demikian membatasi Kemerdekaan individu di dalam batas-batas sesuai dengan kesejahteraan UMAT Manusia i) Hans Kelsen, menurutnya Keadilan tentu saja juga digunakan Dalam hukum, dari segi kecocokan dengan hukum positif-terutama kecocokan dengan undang-undang. Ia menggangap sesuatu Yang adil hanya mengungkapkan nilai kecocokan relativ dengan sebuah norma8221adil8217 hanya kata gelegen Dari 8216benar8221. 10 j) Jhon Rawls. Konsep keadilan menurut rawls, ial ial ial ial up up up up up up up up up up up up
Menelaah dan memahami pengertian keadilan memang tidak begitu sulit karena terdapat beberapa perumusan sederhana yang dapat menjawab tentang pengertian keadilan. Namun untuk memahami tentang Makna Keadilan tidaklah semudah membaca teks pengertian tentang Keadilan Yang diberikan oleh para Pakar, karena Ketika berbicara tentang Makna berarti sudah bergerak dalam Tătăran filosofis Yang Perlu perenungan Secara Mendalam sampai Pada hakikat yang paling dalam.1 Berikut ini beberapa pengertian Keadilan menurut para Filsof dan para ahli hukum: Plato, menurutnya Keadilan hanya dapat ada di dalam hukum dan perundang-Undangan Yang dibuat oleh para ahli Yang khusus memikirkan hal itu.2 Untuk istilah Keadilan ini Plato menggunakan kata yunani8221Dikaiosune8221 Yang berarti Lebih luas, yaitu mencakup moralitas Einzel dan sosial.3 Penjelasan tentang tema Keepilan diberi ilustrasi dengan pengalaman saudagar kaya bernama Cephalus. Saudagar ini menekankan bahwa keuntungan besar akan didapat jika kita melakukan tindakan tidak berbohong dan curang. Adil menyangkut relasi manusia dengan yang lain.4 b. Aristoteles, adalah seorang Bilder von pertama kali yang merumuskan von arti keadilan. Ia mengatakan bahwa Keadilan adalah memberikan kepada setiap orang apa yang Menjadi haknya, fiat jutitia bereat mundus.5 Selanjutnya dia membagi Keadilan dibagi Menjadi dua bentuk yaitu: 6 Pertama, Keadilan distributif, adalah Keadilan Yang ditentukan oleh pembuat Undang-Undang, distribusinya memuat jasa, Hak, dan kebaikan taschenanggota-anggota masyarakat menurut prinsip kesamaan proporsional. Kedua, keadilan korektif, yaitu keadilan yang menjamin, mengawasi als memelihara verteilen ini melawan serangan-serangan ilegal. Fungsi korektif Keadilan Pada prinsipnya diatur oleh Hakim dan menstabilkan Kembali Status quo dengan cara mengembalikan MILIK korban Yang bersangkutan atau dengan cara mengganti Rugi atas miliknya Yang hilang atau kata Verschiedenes Keadilan distributif adalah Keadilan berdasarkan besarnya jasa Yang diberikan, sedangkan Keadilan korektif adalah Keadilan berdasarkan persamaan hak Tanpa melihat besarnya jasa yang diberikan. C. Hans Kelsen, menurutnya keadilan tentu saja juga digunakan dalam hukum, dari segi kecocokan dengan hukum positif-terutama kecocokan dengan undang-undang. Ia menggangap sesuatu yang adil hanya mengungkapkan nilai kecocokan relativ dengan sebuah norma 8220adil8221 hanya kata lain dari 8220benar8221.7 d. Jhon Rawls, Konsep keadilan menurut rawls, ial ial ial ial up up up up up up up up up up up up up up up up up up................. Sehingga Secara konseptual rawls menjelaskan Keadilan sebagai Fairness, Yang mengandung Asen-Asen, 8220bahwa orang-orang yang merdeka dan rasional Yang berkehendak untuk mengembangkan kepentingan-kepentingannya hendaknya memperoleh Suatu kedudukan Yang sama Pada saat Akan memulainya dan itu merupakan syarat Yang grundlegende bagi Mereka untuk memasuki Perhimpuan yang mereka hendaki.8 e. Soekanto, menyebut dua kutub citra keadilan yang harus melekat dalam setiap tindakan yang hendak dikatakan sebagai tindakan adil. Pertama, Naminem Laedere, yakni jangan merugikan orang lain, secara luas azas ini berarti Apa yang und tidak ingin alami, janganlah menyebabkan orang lain mengalaminya. Kedua, Suum Cuique Tribuere, yakni bertindaklah Sebanding. Secara luas azas ini berarti Apa yang boleh und ein dapat, biarkanlah orang lain berusaha mendapatkannya. Azas pertama merupakan sendi Gleichstellung yang ditujukan kepada umum sebagai azas pergaulan hidup. Sedangkan azas Kedua merupakan azas Eigenkapital Yang diarahkan Pada penyamaan apa yang tidak berbeda dan membedakan apa yang memang tidak sama.9 Terlepas Dari beberapa pendapat Dari para ahli di atas maka Perlu diambil benang merah tentang teori Keadilan tersebut, Agar Pertanyaan apa itu Keadilan dapat dijawab dengan Gamblang dan komplit serta universal. Keadilan baru dapat dikatakan bersifat allgemeines jika dapat mencakup semua persoalan keadilan sosial dan individuelles yang muncul. Universal dalam penerapannya mempunyai kunsti tuntutan-tuntutannya harus berlaku tascheni seluruh anggota masyarakat. Dapat diuniversalkan dalam kunsti harus menjadi prinsip yang universalitas penerimaannya von dapat dikembangkan seluruh warga masyarakat. Agar dapat dikembangkan dan Häuptling tindakan warga masyarakat, maka prinsip-prinsip tersebut harus dapat diumumkan dan dimengerti setiap orang. Masalah Keadilan Muncul Ketika individu-individu Yang berlainan mengalami konflik atas kepentingan Mereka, maka prinsip-prinsip Keadilan Harus Mampu tampil sebagai pemberi keputusan dan penentu akhir bagi perselisihan masalah Keadilan. Prinsip Keadilan Yang dapat diterima seluruh masyarakat Akan Menjadi prinsip Keadilan Yang bukan sekedar lahir Dari kata setuju, tetapi Benar-Benar merupakan jelmaan kesepakatan Yang mengikat dan mengandung isyarat komitmen menjaga kelestarian prinsip Keadilan tersebut.10 Selanjutnya dalam Konteks filsafat hukum, penganut Paradigmas Hukum Alam meyakini bahwa alam Semesta diciptakan dengan prinsip Keadilan, sehingga dikenal antara gelegen Stoisisme norma hukum alam Primer yg bersifat Umum menyatakan: Berikanlah kepada setiap orang apa yang Menjadi haknya (unicuique suum tribuere), dan Jangan merugikan seseorang (neminem laedere) 8221. Cicero juga menyatakan von bahwa hukum dan von keadilan von tidak von ditentukan von pendapat manusia, von tetapi oleh alam. Paradigma Positivismus Hukum, keadilan dipandang sebagai tujuan hukum. Hanya saja disadari pula sepenuhnya tentang relativitas dari keadilan ini sering mengaburkan unsur lain yang juga penting, yakni unsur kepastian hukum. Adagium yang selalu didengungkan adalah Suum jus, summa Verletzung summa lex, summa crux. Secara harfiah ungkapan tersebut berarti bahwa hukum yang keras akan melukai, kecuali keadilan dapat menolongnya. Dalam paradigma hukum Utiliranianisme, keadilan dilihat secara luas. Ukuran satu-satunya untuk mengukur sesuatu adil atu tidak adalah seberapa besar dampaknya bagi kesejahteraan manusia (menschliches Wohlergehen). Adapun apa yang dianggap bermanfaat dan tidak bermanfaat, diukur dengan perspektif ekonomi.11 1 Angkasa, Filsafat Hukum (Materi Kuliah), (Purwokerto: Universitas Jenderal Soedirman, 2010), hal. 105. 2 Dominikus Rato, Filsafat Hukum, Mencari, Menemukan, Dan Memahami Hukum, (Surabaya: LaksBang Yustisia, 2010), hal. 63. 3 Munir Fuady, Dinamika Teori Hukum, (Ciawi-Bogor: Ghalia Indonesien, 2010), hal.92 4 James Garvey, 20 Karya Filsafat Terbesar, (Yogyakarta: Penerbit Kanisius, 2010), hal. 5. 5 Dominikus Rato, Op. Cit. Hal.64 Abdul Ghofur Anshori, Filsafat Hukum Sejarah, Aliran dan Pemaknaan, (Yogyakarta: Gajah Mada University Press, 2006), hal. 47-48. 7 Hans Kelsen, Pengantar Teori Hukum, (Bandung: Penerbit Nusa Media, 2010), hal.48. 8 E. Fernando M. Manullang, Menggapai Hukum Berkeadilan, (Jakarta: Buku Kompas, 2007), hal 20. 9 Abdul Ghofur Anshori Filsafat Hukum8230. Op. Cit. Hlm 51. 10 Ebd. Hlm 51-52. 11 E. Fernando M. Manullang, Op. Cit. Hal 109.Perbincangan tentang Keadilan rasanya merupakan Suatu kewajiban Ketika berbicara tentang filsafat hukum, mengingat salah satu tujuan hukum adalah Keadilan dan ini merupakan salah satu tujuan hukum yang paling banyak dibicarakan sepanjang perjalanan Sejarah filsafat hukum. Memahami pengertian keadilan memit tidak begitu sulit karena terdapat beberapa perumusan sederhana yang dapat menjawab tentang pengertian keadilan. Namun untuk memahami tentang Makna Keadilan tidaklah semudah membaca teks pengertian tentang Keadilan Yang diberikan oleh para Pakar, karena Ketika berbicara tentang Makna berarti sudah bergerak dalam Tătăran filosofis Yang Perlu perenungan Secara Mendalam sampai Pada hakikat yang paling dalam. 1 1. Apakah yang dimaksud dengan keadilan esu tentang rumusan keadilan ini ada dua pendapat yang dasar yang perlu diperhatikan, sebagai berikut. a) Pandangan Kaum awami (pendapat Awam) Yang Pada dasarnya merumuskan bahwa Yang dimaksudkan dengan Keadilan itu ialah keserasian antara penggunaan hak dan pelaksanaan kewajiban Selaras dengan dalil8221 neraca hukum 8220 yakni 8220takaran hak dan kewajiban8221 b) Pandangan para ahli hukum (Purnadi Purbacaraka) Yang Pada dasarnya merumuskan bahwa Keadilan itu adalah keserasian antara kepastian hukum dan kesebandingan hukum 2 2. Buktikan dengan contoh bahwa Keadilan adalah keserasian antara penggunaan hak dan pelaksanaannya Adanya berdasarkan Dalil 8220 takaran hak adalah kewajiban8221 kenyataan, yang Secara jelas berarti seperti berikut ini. A) Hak setiap orang esu besar kecilnya tergantung pada atau selaras dengan besar kecil kewajibannya, sehingga dengan demikanischen berarti pula seperti dibawah ini. b) Dalam keadaan Yang wajar, tidaklah Benar kalau seseorang dapat memperoleh haknya Secara tidak Selaras dengan kewajibannya atau tidak pula Selaras kalau seseorang itu dibebankan kewajiban Yang tidak Selaras dengan haknya. c) Tiada seorangpun dapat memperoleh haknya tanpa ia melaksanakan kewajibannya, baik sebelum maupun sesudahnya, dan dengan demikian pula sebaliknya Tiada seorangpun Yang dapat dibebankan kewajibannya tanpa ia memperoleh haknya, baik sebelum maupun sesudahnya. Setiap pemilik Suatu benda atau pemegang hak MILIK atas Suatu benda Harus membayar Pajak kekayaannya atas benda miliknya itu dalam Anzahl der Beiträge tertentu Yang ditentukan menurut harga atau nilai bendanya tersebut. Semakin mahal harga atau nilai benda tersebut, maka semakin mahal pula pajak yang härus dibayar oleh pemiliknya dan demikian pula sebaliknya. Upah seorang pegawai tentunya diselaraskan dengan Berat Ringan pekerjaannya 3 3. Bagaimana pandangan para Filosof tentang Keadilan a) Plato, menurutnya Keadilan hanya dapat ada di dalam hukum dan perundang-Undangan Yang dibuat oleh para ahli Yang khusus memikirkan hal itu. 4.Untuk istilah Keadilan ini Plato menggunakan kata yunani8221 Dikaiosune8221 Yang berarti Lebih luas, yaitu mencakup moralitas Einzel dan sosia. l 5 penjelasan tentang tema Keadilan diberi ilustrasi dengan pengalaman Saudagar kaya Bernama Cephalus. Saudagar ini menekankan bahwa keuntungan besar akan didapat jika kita melakukan tindakan tidak berbohong dan curang. Adil menyangkut relasi manusia dengan yang lain 6 b) Aristoteles, adalah seorang filosof pertama kali yang merumuskan arti keadilan. Ia mengatakan, bahwa, keadilan, adalah, Mitglied, kepada, setiap, orang, apa, yang, menjadi, haknya, fiat, jutitia, bereat, mundus. 7 Selanjutnya dia membrani keadilan dibagi menjadi dua bentuk yaitu. Pertama, Keadilan distributif, adalah Keadilan Yang ditentukan oleh pembuat Undang-Undang, distribusinya memuat jasa, hak, dan kebaikan bagi Mitglieder Nutzer-Mitglieder Nutzer masyarakat menurut prinsip kesamaan proporsional. Kedua, keadilan korektif, yaitu keadilan yang menjamin, mengawasi als memelihara verteilen ini melawan serangan-serangan ilegal. Fungsi korektif Keadilan Pada prinsipnya diatur oleh Hakim dan menstabilkan Kembali Status quo dengan cara mengembalikan MILIK korban Yang bersangkutan atau dengan cara mengganti Rugi atas miliknya Yang hilang 8 Atau kata Verschiedenes Keadilan distributif adalah Keadilan berdasarkan besarnya jasa Yang diberikan, sedangkan Keadilan korektif adalah Keadilan berdasarkan persamaan Hak tanpa melihat besarnya jasa yang diberikan. c) Ulpianus Yang mengatakan bahwa Keadilan adalah kemauan Yang bersifat tetap dan Terus menerus untuk memberikan kepada setiap orang apa yang mestinya untuknya (Iustitia est constans et Perpetua voluntas ius suum cuique tribuendi). d) J ustinian Yang menyatakan bahwa 8220keadilan adalah kebijakan Yang memberikan hasil, bahwa setiap orang mendapat apa yang merupakan bagiannya8221 e) Herbert Spencer Yang mich nyatakan bahwa setiap orang bebas untuk menentukan apa yang akan dilakukannya, asal ia tidak melanggar kebebasan Yang sama Dari gelegen orang8221 . F) Roscoe Pfund yang melihat Indikator keadilan dalam hasil-hasil konkret yang bisa diberikannya kepada masyarakat. Ia Melihat bahwa hasil Yang diperoleh itu hendaknya berupa perumusan kebutuhan Manusia sebanyak-banyaknya dengan pengorbanan Yang sekecil-kecilnya. G) Nelso n yang meyatakan bahwa 8220Tidak ada arti lain bagi keadilan kecuali persamaan pribadi8221. 9 h) John Salmond Yang menyatakan bahwa norma Keadilan menentukan ruang lingkup Dari kemerdeka eine individuelle dalam mengejar ke makmuran einzelnen, sehingga dengan demikian membatasi Kemerdekaan individu di dalam batas-batas sesuai dengan kesejahteraan UMAT Manusia i) Hans Kelsen, menurutnya Keadilan tentu saja juga digunakan Dalam hukum, dari segi kecocokan dengan hukum positif-terutama kecocokan dengan undang-undang. Ia menggangap sesuatu Yang adil hanya mengungkapkan nilai kecocokan relativ dengan sebuah norma8221adil8217 hanya kata gelegen Dari 8216benar8221. 10 j) Jhon Rawls. Konsep keadilan menurut rawls, ial ial ial ial up up up up up up up up up up up up
Comments
Post a Comment